Wednesday, September 4, 2013

FIQH MUAMALAH (Bag.2)

Posted by CIES UNY on Wednesday, September 04, 2013 with No comments
Assalamualaikum wr. wb.
Salam sejahtera para Islamic Economist!

Pepatah "sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit" insyaallah akan bekerja dengan baik jika diterapkan dengan tujuan untuk memudahkan pemahaman terhadap suatu materi. Setelah sebelumnya, Center of Economic Studies (CIES) UNY memberikan sedikit gambaran tentang materia kuliah rutin kami, kali ini, akan dijelaskan secara rinci beberapa istilah dari "TAMANGHADZIR".
Berprinsip pada pepatah di atas, CIES memang sengaja hanya  menjabarkan tiga istilah yang ada pada singkatan TAMANGHADZIR. Istilah-istilah yang dimaksud adalah:

1. Tadlis (penipuan)
Terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
-Tadlis dalam kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan barang kuantitas banyak. Misalkan menjual baju sebanyak satu container. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu demi satu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli.

-Tadlis dalam kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan apa yang disepakati antara si penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas pada penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas dengan kualifikasi Pentium IV dalam kondisi 80% baik, dengan harga Rp. 3.000.000,-. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual komputer bekas dengan kualifikasi yang lebih rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang sama. Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer yang rendah dan mana komputer yang dengan kualifikasi computer yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.Keseimbangan harganya akan terjadi bila harga yang tercipta merupakan konsekuensi dari kualitas atau kuantitas barang yang ditransaksikan. Apabila tadlis kualitas terjadi, maka syarat untuk pencapaian keseimbangan tidak akan tercapai.

- Tadlis dalam Harga
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena tidak ketahuan pembeli atau penjual, dalam fiqih disebut Ghoban. Yang termasuk dalam penipuan jenis ini adalah si penjual tahu persis ia tidak akan menyerahkan barang tersebut pada esok hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang tersebut pada esok hari, walau konsekuensi tadlis dalam waktu penyerahan tidak berkaitan secara langsung dengan harga ataupun jumlah barang yang ditransaksikan, namun masalah waktu adalah yang sangat penting. Lebih lanjut, larangan ini dapat menghubungkan dengan larangan transaksi lain, yaitu transaksi kali bali. Dengan adanya larangan tadlis waktu penyerahan, maka segala transaksi harus jelas kapan pemindahan hak milik dan hak guna terjadi. Berbeda dengan transaksi kali bali (transaksi jual beli, dimana obyek barang atau jasa yang diperjualbelikan belum berpindah kepemilikan namun sudah diperjualbelikan kepada pihak lain) dimana transaksi juga dilarang oleh Rasulullah, karena transaksi jual beli tidak diikuti oleh perolehan hak milik. Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“siapapun yang membeli gandum tidak berhak menjual sebelum memperoleh hak kepemilikan.”

2. Maisir
Kata Maisir dalam bahasa Arab berarti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata azlam yang berarti praktek perjudian. Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”.

3. Najasy
Najasy ditafsirkan oleh banyak Ulama dengan najasy dalam jual beli. Yaitu menaikkan harga suatu barang yang dilakukan oleh orang yang tidak berminat membelinya untuk kepentingan penjual supaya untungnya lebih besar atau untuk merugikan pembeli. Termasuk praktek najasy yaitu memuji barang dagangan seorang penjual supaya laku atau menawarnya dengan harga yang tinggi padahal dia tidak berminat. Apa yang dilakukannya hanya untuk mengecoh pembeli sehingga tidak merasa kemahalan kalau jadi beli. 

Sunday, June 30, 2013

FIQH MUAMALAH (Bag.1)

Posted by CIES UNY on Sunday, June 30, 2013 with No comments

Membaca judul di atas, sebenarnya sudah bukan hal yang asing lagi. Akan tetapi, tidak semua orang memahami makna Fiqh Muamalah.

KONSEP DASAR
Pada dasarnya, Islam memberi warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, termasuk dalam dunia ekonomi (diidentikkan dengan Fiqh Muamalah). Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga dinilai IBADAH. Sebenarnya, hukum asal muamalah adalah mubah. Namun, sebagai kaum muslimin kita diharuskan memberikan kemaslahatan dalam praktek muamalah. Beberapa hal yang dapat kita lakukan dalam menegakkan nilai ibadah dalam kegiatan ekonomi di antaranya adalah:
1. Menetapkan harga yang kompetitif
Berkaca pada masyarakat membutuhkan barang (pokok) dengan harga yang murah, islam melaknat praktek penimbunan. Rasulullah SAW bersabda:
Orang yang menyediakan barang akan diberi rezeki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat (HR. Ibn Majah).
Perlu diketahui pula bahwa Islam memakruhkan praktek simsar (makelar)

2. Meninggalkan intervensi yang dilarang
"Seseorang tidak boleh melakukan jual beli atas jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya" (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Menghindari eksploitasi
"Sesama orang muslim adalah saudara, tidak mendzalimi satu sama lainnya, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka akan mencukupi kebutuhannya, dan barangsiapa membantu mengurangi beban sesama saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di hari kiamat nanti"(HR. Abu Dawud dan Turmudzi)

4. Memberikan kelenturan dan toleransi
Terutama kepada orang yang sedang berhutang. "Allah akan memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam transaksi jual beli dan Allah menganjurkan memberikan kelenturan dalam pembayaran hutang bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran (dengan tidak menyengaja).

5. Jujur dan amanah
"Seorang pedagang yang amanah dan jujur akan disertakan bersama para Nabi, shiddiqin dan syuhada"(HR. Turmudzi)

6. Menjahui adanya "TAMAN GHADZIRR" dalam transaksi
Istilah di atas merupakan kependekan dari:
Tadlis
Asusila
Maisir
Najasy
Gharar
Haram
Dzulm
Ikhtikar
Riba
Risywah

Semoga penjelasan-penjelasan di atas dapat dipahami dengan mudah. Dengan tetap menegakkan nilai-nilai islam dalam bermuamalah, Insyaallah pintu surga terbuka lebar bagi kita. Kami akan sharing lebih banyak lagi di edisi berikutnya.

Monday, June 17, 2013

CIES IKUTI PELATIHAN BMT

Posted by CIES UNY on Monday, June 17, 2013 with No comments

Sabtu, 15 Juni 2013 beberapa mahasiswa yang tergabung dalam kelompok ekonomi islam atau CIES FE UNY mengikuti pelatihan pengenalan manajer BMT di kantor Pusat PBMT Institut, Jl Ring Road Utawa no 17 A. Tema pelatihan tersebut adalah Islamic Microfinance Insight Forum yang diikuti 20 mahasiswa fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Pada pukul 10.00 tepat peserta sampai di lokasi dan mendapat sambutan hangat dari panitia sekaligus diberikan buku sejarah BMT seluruh Indonesia. Dalam ruang pelatihan yang kondusif materi disampaikan oleh bapak Ruri Febrianto selaku wakil direktur BMT Bringharjo.

Penjelasan pertama adalah mengenai perkembangan UMKM yang ada di Indonesia. Sangat miris ketika UMKM menjadi sektor utama perekonomian Indonesia, kini dalam hal pendanaannya lebih banyak dari rentenir. Padahal rentenir atau lintah darat itu sangat merugikan para peminjamnya. Bagaimana solusi kita, yaitu tentu dengan pendekatan kepada para pengusaha UMKM untuk menggunakan dana pinjaman dari BMT, namun diakui hal itu tidaklah mudah.

Untuk meningkatkan bagaimana perkembangan BMT yang ada maka dibutuhkanlah orang orang yang Care terhadap perkembangan tersebut. dibutuhkanlah ahli ahli manajer yang siap mengembangkan BMT. Apalagi perkembangan BMT saat ini sudah meluas ke seluruh penjuru Indonesia.

Hal yang menjadi pokok pelatihan tersebut adalah bagaimana kita menyiapkan diri menjadi manajer BMT. Ada beberapa yang perlu kita siapkan salah satunya sebagai mahasiswa tentu kita berperan dalam hal knowledge atau pengetahuan. Misalnya saja dengan sering mengikuti kajian kajian mengenai ekonomi islam maupun perkembang ekonomi secara keseluruhan.

Di Fakultas Ekonomi sendiri sebenarnya telah ada sebuah wadah belajar dan berdiskusi ekonomi islam yaitu Center of Islamic Economics Studies. Hal itu tentu sangat diapresiasi oleh Bapak Ruru Febrianto selaku pembicara dan Bapak Supriyadi selaku Manager officer PBMT Institute. Bahkan diakhir sesi antara CIES dan PBMT Institute berncana mengadakan kerja sama dalam hal kajian mengenai ekonomi islam dan magang kerja bagi peserta pelatihan. (May)

peserta pelatihan PBMT Institute

Suasana saat materi disampaikan

Tuesday, May 21, 2013

MCD CIES

Posted by CIES UNY on Tuesday, May 21, 2013 with No comments

FIQH EKONOMI ISLAM

Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci.
Fiqih ekonomi (fiqih iqtishady) dalam Islam, mencakup tentang aturan-aturan atau rambu-rambu yang diperoleh dari hasil ijtihad manusia yang didasarkan pada wahyu Ilahi (Al-Qur’an dan Al-Hadist), berkenaan dengan bagaimana manusia (individu-individu dan masyarakat) dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan membuat pilihan-pilihan dalam menggunakan sumber-sumber daya yang tersedia. Kajian fiqih ekonomi terfokus pada bidang-bidang yang ada dalam ilmu ekonomi, yaitu peraturan mengenai hak milik individu, teori produksi, teori konsumsi, dan berbagai prinsip-prinsip ekonomi yang ada di dalamnya, seperti prinsip keadilan, prinsip ihsan (berbuat kebaikan), prinsip mas’uliyah (pertanggungjawaban), prinsip kifayah (kecukupan), prinsip wasathiyah (keseimbangan), prinsip waqi’iyah (realistis), prinsip kejujuran, dan sebagainya.
Kaidah fiqih muamalah adalah “al ashlu fil mua’malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha” (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam. 
JENIS-JENIS AKAD DALAM TRANSAKSI
1.      Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan suatu usaha. Laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana.
Jenis Jenis Akad Mudharabah:
a.    Mukayadah
b.    Musyarakah
c.    muthalaqoh
2.      Akad Musharakah
Akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih menjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan kerja.
3.      Akad Murabahah
Akad murabahah  adalah akad  jual  beli  di  mana penjual  menyebutkan  harga pembelian  (modal)  kepada  pembeli  disertai  adanya  margin  keuntungan.
4.      Akad Salam
Akad Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari.
5.      Akad Istishna
Akad Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (mustashni) dan penjual (shani)
6.      Akad Ijarah
Akad Ijarah  adadalah pemindahan hak guna atas suatu barang dan atau jasa atas pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri dengan perkataan lain ijarah adalah mengambil manfaat atas suatu barang  dengan jalan  penggantian sewa atas upah sejumlah tertentu
7.      Akad Hiwalah
Akad Hiwalah yaitu merupakan akad pengalihan utang dari seorang yang berutang kepada orang yang berutang lainnya. Prinsip dasar yang terdapat dalam Akad Hiwalah ini adalah tolong menolong antar sesama.
8.      Akad Kafalah
Akad kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (Kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (Mahfulanhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi.
9.      Akad Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah khiyar yang disyaratkan oleh salah satu pihak penjual atau pembeli sewaktu berlangsungnya akad jual beli, misalnya “ saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari “. Khiyar syarat dapat dilakukan dalam segala bentuk jual beli. 
10.  Akad Qordul Hasan
Akad Qardhul hasan adalah akad pinjam-meminjam tanpa disertai bunga.
11.  Akad Rahn
Akad rahn adalah Perjanjian  gadai  atau  akad rahn adalah  akad  untuk  menjadikan  barang  yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan utang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barang itu.
12.  Akad Sharf
Akad Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta yang lainnya.
13.  Akad Wadiah
Akad wadiah adalah transaksi syariah dimana nasabah menitipkan uangnya kepada bank dengan kewajiban bagi pihak bank yang menyimpan dana nasabah tersebut untuk mengembalikan dananya sewaktu-waktu.
14.  Akad Wakalah
Akad Wakalah adalah akad yang digunakan untuk pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

Sunday, May 19, 2013

MUSYARAKAH

Posted by CIES UNY on Sunday, May 19, 2013 with No comments


Sabtu, 18 Mei 2013, di gedung 1 ruang 305 Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta (FE UNY), Center of Islamic Economics Studies (CIES) FE UNY mengadakan kuliah ekonomi islam dengan materi utama MUSYARAKAH yang dibawakan oleh Maesaroh, ketua CIES FE UNY. Lalu apa yang dimaksud dengan MUSYARAKAH itu sendiri ?
MUSYARAKAH adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih menjalankan usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan di mana masing-masing pihak mmberikan kontribusi modal dan kerja. MUSYARAKAH berakhir ketika dua pihak memutuskan untuk mengakhiri akad ini, bangkrut, anggota ada yang meninggal atau kehilangan akal.



JENIS2 AKAD MUSYARAKAH:
Syirkah al milk
Syirkah 'uqud (kontrak)
Syirkah inan (negosiasi)
Syirkah mufawwadhah
Syirkah wujuh

Pengertian Syirkah (perkongsian):
Menurut Malikiyah perkongsian adalah izin unuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.
Sedangkan menurut Syafi'iyah perkongsian adalah ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).


Sebenarnya masih banyak materi yang disampaiakan, akan tetapi agar para pembaca masih terus penasaran, tunggu laporan kajian berikutnya.
Salam hangat dari CIES FE UNY

Friday, May 10, 2013

BANK MELLI IRAN, BANK SYARIAH TERBESAR DI DUNIA

Posted by CIES UNY on Friday, May 10, 2013 with No comments




image source: 2bp.blogspot.com

Bank Melli Iran (BMI) didirikan pada tahun 1928 atau kurang lebih bank ini telah berdiri sejak 85 tahun yang lalu. Bank ini beberapa tahun lalu mendapatkan predikat sebagai bank syariah terbesar sedunia. Menurut situs "Asian Bankers", saingan terdekat BMI dalam hal jumlah aset adalah Al-Rajhi Bank dari Saudi Arabia. Mengingat besarnya BMI, tentunya bank ini didukung oleh jaringan sistem informasi yang canggih Berikut ini adalah contoh gambar logo BMI:

image source: wikimedia

BMI memiliki situs resmi: www.bmi.ir.  Menurut situsnya,  BMI memiliki cabang di mana-mana semisal di Dubai, Hamburg, Paris, hingga Moskow. Sama halnya di Indonesia, bank ini tunduk pada Undang-Undang Perbankan Syariah Iran. BMI memiliki peranan yang  begitu penting bagi pertumbuhan ekonomi Iran dan sudah pasti sistem ekonomi yang diterapkan di negeri tersebut adalah benar-benar berdasarkan prinsip syariah. Semoga kelak bank-bank syariah Indonesia juga bisa semaju BMI.

image source: 2bp.blogspot.com


Source:
ib.eramuslim.com
www.bmi.ir

Sunday, April 28, 2013

FIQH MUAMALAH

Posted by CIES UNY on Sunday, April 28, 2013 with No comments
Assalamualaikum wr. wb.
Bagi teman-teman yang ingin lebih menguasai Fiqh Mualamalah silahkan download file di bawah ini: