Thursday, December 5, 2013

FIQH MUAMALAH (Tamat)

Posted by CIES UNY on Thursday, December 05, 2013 with No comments

Alhamdulillah. Kata yang sangat tepat untuk diucapkan karena akhirnya penyusunan FIQH MUAMALAH telah selesai. Inshaallah pengertian-pengertian baik yang ada di bagian sebelumnya maupun berikut ini mudah dimengerti dan dapat menghindarkan kita dari hal-hal yang dilarang oleh-Nya. Gharar: Al-Gharar adalah sesuatu yang tidak jelas hasilnya (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) Sedangkan Syaikh As-Sa’di mendefinisikan Al-Gharar sebagai al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Hukum gharar adalah hara sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar". sumber: almanhaj.co.id Haram: Sudah jelas yang dimaksud Haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT yang tersurat dalam kitab suci Al Quran Dzulm: Adalah zalim, Kezaliman itu memiliki berbagai bentuk termasuk diantaranya syirik, mempersekutukan Allah. Selain itu, zalim juga bisa berarti melanggar hak orang lain. Kata zalim, menurut Wikipedia bisa juga digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta benda, ketidak adilan dan banyak lagi pengertian yang dapat diambil dari sifat zalim tersebut, yang mana pada dasarnya sifat ini merupakan sifat yang keji dan hina, dan sangat bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia, yang seharusnya menggunakan akal untuk melakukan kebaikan. Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa makna dzalim merujuk pada praktek meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya secara proporsional. sumber: nuuliman1972.blogpot.com Ikhtikar: Ikhtikar artinya zalim dan merusak pergaulan. Para ulama mengemukakan arti atau definisi ihtikar (menimbun) berbeda-beda Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani mendefinisikan : Penimbunan atau penahan barang dagangan dari peredarannya. Imam Al-Ghazali mendefinisikan :Penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak. Monopoli atau ihtikar artinya menimbun barang agar yang beredar di masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan besar, sedang masyarakat dirugikan. Menurut Adimarwan "Monopoli secara harfiah berarti di pasar hanya ada satu penjual" Riba: Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Riba Risywah: Risywah bisa diartikan juga sebagai suap. Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu” (lisanul Arab, dan mu’jam wasith). Sedangkan menurut istilah risywah berarti: “pemberian yang bertujuan membatalkan yang benar atau untuk menguatkan dan memenangkan yang salah.” (At-Ta’rifat/aljurjani 148). 2. Unsur-unsur risywah berdasarkan definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa suatu tindakan dinamakan risywah jika memenuhi unsur-unsur berikut: a. Adanya athiyyah (pemberian) b. Ada niat Istimalah (menarik simpati orang lain) Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/02/07/18400/hukum-risywah-suap/#ixzz2mHsIfeHf

0 komentar:

Post a Comment