Showing posts with label REVIEW. Show all posts
Showing posts with label REVIEW. Show all posts

Thursday, December 5, 2013

FIQH MUAMALAH (Tamat)

Posted by CIES UNY on Thursday, December 05, 2013 with No comments

Alhamdulillah. Kata yang sangat tepat untuk diucapkan karena akhirnya penyusunan FIQH MUAMALAH telah selesai. Inshaallah pengertian-pengertian baik yang ada di bagian sebelumnya maupun berikut ini mudah dimengerti dan dapat menghindarkan kita dari hal-hal yang dilarang oleh-Nya. Gharar: Al-Gharar adalah sesuatu yang tidak jelas hasilnya (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah) Sedangkan Syaikh As-Sa’di mendefinisikan Al-Gharar sebagai al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Hukum gharar adalah hara sebagaimana Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar". sumber: almanhaj.co.id Haram: Sudah jelas yang dimaksud Haram adalah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT yang tersurat dalam kitab suci Al Quran Dzulm: Adalah zalim, Kezaliman itu memiliki berbagai bentuk termasuk diantaranya syirik, mempersekutukan Allah. Selain itu, zalim juga bisa berarti melanggar hak orang lain. Kata zalim, menurut Wikipedia bisa juga digunakan untuk melambangkan sifat kejam, bengis, tidak berperikemanusiaan, suka melihat orang dalam penderitaan dan kesengsaraan, melakukan kemungkaran, penganiayaan, kemusnahan harta benda, ketidak adilan dan banyak lagi pengertian yang dapat diambil dari sifat zalim tersebut, yang mana pada dasarnya sifat ini merupakan sifat yang keji dan hina, dan sangat bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia, yang seharusnya menggunakan akal untuk melakukan kebaikan. Dari uraian diatas, dapat dipahami bahwa makna dzalim merujuk pada praktek meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya secara proporsional. sumber: nuuliman1972.blogpot.com Ikhtikar: Ikhtikar artinya zalim dan merusak pergaulan. Para ulama mengemukakan arti atau definisi ihtikar (menimbun) berbeda-beda Imam Muhammad bin Ali Asy-Syaukani mendefinisikan : Penimbunan atau penahan barang dagangan dari peredarannya. Imam Al-Ghazali mendefinisikan :Penyimpanan barang dagangan oleh penjual makanan untuk menunggu melonjaknya harga dan penjualannya ketika harga melonjak. Monopoli atau ihtikar artinya menimbun barang agar yang beredar di masyarakat berkurang, lalu harganya naik. Yang menimbun memperoleh keuntungan besar, sedang masyarakat dirugikan. Menurut Adimarwan "Monopoli secara harfiah berarti di pasar hanya ada satu penjual" Riba: Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Riba Risywah: Risywah bisa diartikan juga sebagai suap. Risywah menurut bahasa berarti: “pemberian yang diberikan seseorang kepada hakim atau lainnya untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau untuk mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya.” (al-Misbah al-Munir/al Fayumi, al-Muhalla/Ibnu Hazm). Atau “pemberian yang diberikan kepada seseorang agar mendapatkan kepentingan tertentu” (lisanul Arab, dan mu’jam wasith). Sedangkan menurut istilah risywah berarti: “pemberian yang bertujuan membatalkan yang benar atau untuk menguatkan dan memenangkan yang salah.” (At-Ta’rifat/aljurjani 148). 2. Unsur-unsur risywah berdasarkan definisi di atas, bisa disimpulkan bahwa suatu tindakan dinamakan risywah jika memenuhi unsur-unsur berikut: a. Adanya athiyyah (pemberian) b. Ada niat Istimalah (menarik simpati orang lain) Sumber: http://www.dakwatuna.com/2012/02/07/18400/hukum-risywah-suap/#ixzz2mHsIfeHf

Friday, November 29, 2013

BERWIRAUSAHA ALA ROSULULLAH

Posted by CIES UNY on Friday, November 29, 2013 with No comments
Berwirausaha sekarang ini bukan menjadi sesuatu yang asing lagi di telinga kita. Sudah banyak buku yang membahas tentang berwirausaha, seminar-seminar menjamur dimana mana bahkan saat ini banyakkampus bahkan yang memasukkan matakuliah khusus berwirausaha. Tujuannya apa? Tak lain dan tak bukan adalah menumbuhkan dan membentuk jiwa wirausaha sejak dini mulai dari kampus.
Nah, bagaimana seharusnya wirausaha yang baik dan benar agar dapat menjadi wirausaha sukses. Jawabannya hanya singkat. Satu hal yang perlu kita lakukan adalah meneladani Rosulullah. Mengapa harus Rosulullah? Karena rosulullah adalah panutan seluruh umat manusia. Beliau adalah teladan dalam hal apapun termasuk dalam hal berwirausaha.
Rosulullah sudah mengajarkan berwirausaha sejak beliau berumur 14 tahun, saat itu beliau mengikuti pamannya, Abu Thalib untuk berdagang. Dalam praktiknya rosulullah selalu memperhatikan adab jual beli, salah satunya adalah kejujuran. Kejujuran yang beliau contohkan mengantarkan beliau menjadi pengusaha sukses bahkan beliau di beri gelar al amiin atau orang yang dapat dipercaya. Ketika berjualan beliau selalu memberitahu kepada konsumen mengenai kondisi barangnya baik keunggulan maupun kelemahan. Beliau tidak pernah menutup nutupi kekurangan barang yang ia jual. Bahkan rosulullah tidak jarang member tahu berapa harga beli dan keuantungan yang ia ambil. Lalu jika pembeli sepakat maka baru terjadi transaksi jual beli.
            Itulah sedikit gambaran singkat mengenai bisnis ala rosulullah. Masih banyak lagi tuntunan bisnis rosulullah yang bisa kita terapkan dalam kehidupan sehari hari. Semoga apa yang kita lakukan berkah dan diridhoi allah, termasuk bisnis yang kita kelola.
(May)

Saturday, November 16, 2013

Materi Pertemuan 3 Islamic Banking Training

Posted by CIES UNY on Saturday, November 16, 2013 with 2 comments

Berikut adalah materi perkuliahan Islamic Banking Training (IBT) pertemuan ke-3 yang dilaksanakan pada tanggal 16 November di FE UNY dengan materi perkuliahan antara lain

  1. Manajemen Pemasaran dan Pembiayaan Bank Syariah
  2. Aspek Legal dalam Pembiayaan Syariah
  3. Prinsip dan Landasan Pengembangan Produk Bank Syariah
Berikut materi tersebut, semoga bermanfaat untuk kedepannya, Amin.


Materi power point 1
Untuk lebih jelasnya klik disini
Untuk mendownload, tekan pada keyboard CTRL+S



Materi Power Point 2
Untuk lebih jelasnya klik disini
Untuk mendownload, tekan pada keyboard CTRL+S
Materi Power Point 3
Untuk lebih jelasnya klik disini
Untuk mendownload, tekan pada keyboard CTRL+S
Materi Power Point 4
Untuk lebih Jelasnya klik disini
Untuk mendownload, tekan pada keyboard CTRL+S



Tuesday, November 12, 2013

Materi Pertemuan 1 Islamic Banking Training

Posted by CIES UNY on Tuesday, November 12, 2013 with No comments

Assalammu'alaikum
Sahabat cies berikut adalah materi pertemuan 1 Islamic Banking Training (IBT) tentang fiqh muamalah dalam perbankan syariah, semoga bermanfaat untuk kedepannya, dan jumpa lagi pada pertemuan berikutnya juga jangan lupa persiapkan segalanya sebelum kuliah termasuk belajar sebelumnya.Salam sukses dalam menggapai cita-cita di masa yang akan datang.

Dalam tampilan slide di bawah dapat dilihat lebih jelasnya dengan menggunakan bebreapa link di bawah ini:
1. Klik disini untuk download. Setelah mengeklik "Klik Disini" tekan CTRL+S
2. Klik disini untuk tampilan persentasi penuh, bisa dengan cara mengeklik tayangkan seperti pada gambar di bawah ini.





Saturday, November 9, 2013

Uang, Dalam Prespektif Islam

Posted by CIES UNY on Saturday, November 09, 2013 with No comments

Siti Maesyaroh (Center of Islamic Economics Studies UNY 2013)
 
  
ilustrasi punya uang berlimpah (^_^)
   
      Awal mula kehidupan manusia sebenarnya tidak mengenal uang. Bermula dari system barter atau tukar menukar barang yang ternyata dinilai kurang efektif dan merepotkan maka kemudian berkembanglah pemikiran pencetakan uang. Melalui petunjuk Allah SWT akhirnya terciptalah uang yang hingga saat ini kita kenal. Kemudian Allah SWT meciptakan tambang emas dan perak untuk kemudian dicetak menjadi alat tukar menukar dan transaksi pada masa itu.
          Yunani menjadi awal mula berkembangnya uang logam. Setelah uang logam berkembang dengan pesat di Yunani dan menyebar kebelahan bumi yang lain. Bangsa Persia mengadopsi percetakan uang dari Lydia setelah penyeranga mereka tahun 546 SM. Uang dicetak dengan emas dan perak dengan perbandinga  ratio 1:13,5. Suatu hal yang membuat naikknya nilai emas dan perak. Uang yang semula bentuknya persegi kemudian nerkembang menjadi bulat dengan ukiran temoat peribadatan dan nyala api pada tengahnya.
       Sementara bangsa Arab di Hijaz  pada masa jahiliyah tidak memiliki mata uang sendiri. Mereka menggunakan mata uang yang berupa dinar dan dirham Hercules,  Byziantum dan Dirham perak dinasti Sasanid dari Iraq dan sebagian mata uang bagsa Himyar, Yaman. Sementara bangsa mekkah tidak memperjual belikan dinar kecuali emas yang ditempa dan tidak diolah.
     Pada saat nabi Muhammad SAW diutus sebagai nabi dan Rosul, beliau menetapkan apa yang dudah menjadi tradisi penduduk Mekkah, dinar emas dan dirham perak serta uang logam (bukan tembaga) yang dijadikan mata uang yang berlaku pada masa nabi Muhammad. Mata uanga tersebut terus digunakan dalam transaksi sebagai kebutuhandan perdagangan hingga muncul mata uang kertas (paper money), tepatnya setelah perang dunia 1 tahun 1914 M. semenjak itu, banyak negara tidak lagi mempergunakan dinar dirham serta perak untuk menjadi mata uang namun dalam bentuk kertas.
        Secara etimologi kata uang berasal dari bahasa arab muqud yang mempunyai beberapa makna : baik, tunda lawan tempo atau tunai, yakni memberikan bayaran segera. Disebutkan dalam hadis bahwa Haqodani al-tsaman (yakni dia membayarku harga dengan tunai).
 Kata uang (nuqud/ money) tidak terdapat dalam al qur’an atau hadis, karena bangsa arab menggunakan kata dinar dan dirham untuk alat tukar menukar meraka. Mereka juga menggunakan kata wariq  untuk menunjuk dirham perak dan ‘ain untuk dinar emas. Sedangkan kata fulus dipakai untuk menunjuka alat tukar menukar tambahan untuk membeli barang barang murah.
     Para ulama fiqih menyebutkan mata uang dengan menggunakan kata dinar dan dirham serta fulus. Untuk menyebut mata uang tersebut terkadang mereka menggunakan kata nuqudain. Menurut al Sarkhasy, nuqud hanya dapat digunakan untuk transaksi nilai yang terkandun, karena nuqud tidak dapat dihargai berdasarkan bendanya. Jadi sebenarnya definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar nilai harga, media transaksi dan media simpanan. Dengan demikian Nampak jelas bahwa para faqih mendefinisikan uang dari perspektif fungsi-fungsinya dalam ekonomi, yaitu :

a.      Sebagai standar nilai harga komoditi barang dan jasa
b.      Sebagai media pertukaran komoditi barang dan jasa
c.      Sebagai alat simpanan

      Jadi pada dasarnya mata uang adalah segala sesuatu yang dukukuhkan pemerintah sebagai yang dan memberinya kekuatan hokum yang bersifat memenuhi tanggungan dan kewajiban serta diterima secara luas. Sedangkan uang lebih umum dari pada mata uang. Dengan demikian setiap mata uang adalah uang, namun setiap uang belum tentu mata uang.
Islam tidak menentukan mata uang tertentu yang wajib digunakan uamat islam, kalaupun Rosulullah menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi bukan berarti mata uang yang diperintahkan adalah dinar dan dirham. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek.  
        Pertama ,  semua teks agama yang menyebut dinar dan dirham tidak menjadi satu satunya alat transaksi. Kedua, karakteristik muamalai (transaksi) bersifat dinamis, diserahkan kepada kreatifitas manusia sepanjang tiak berbuat zalim. Karena pada dasarnya muamalah itu adalah semua boleh kecuali ada dalil atau perintah yang melarangnya. Ketiga, uang kertas dapat dianalogikan (qiyas) dengan Dinar dalam asoek standar nilai, alat tukar dan alat simpan.

Friday, November 8, 2013

Investasi dalam Perspektif Syariah

Posted by CIES UNY on Friday, November 08, 2013 with 1 comment

Assalammu'alaikum
Sahabat ies, Alhamdulillah buletin cies Edisi 1 November 2013 tentang Investasi syariah telah di terbitkan dan dapat dibaca secara online semoga dapat bermanfaat dan memberi pelajaran bagi sesama, amin.  Untuk membaca buletin lebih jelasnya, klik disini. Dapat di download juga setelah mengeklik link tersebut tekan Ctrl+S. Mari menyimak


Thursday, November 7, 2013

Rekam Jejak Sejarah Revolusi Uang

Posted by CIES UNY on Thursday, November 07, 2013 with No comments
oleh : Siti Maesyaroh (Direktur Center of Islamic Economics Studies UNY 2013) 





UANG, boleh jadi menjadi bagian kecil dari kehidupan seseorang namun bisa jadi menjadi bagian terbesar dari kehidupan bagi orang lain. Bagi seorang Musa, uang hanyalah perantara untuk membeli cukup makanan yang dibutuhkan keluarganya. Namun bagi seorang Qorun uang adlah segalanya, urat nadinya bahkan jantung hidupnya.
Berbicara mengenai uang, seorang dramawan abad ketujuh belas yang besar di Suriname, Apra Behn, menulis sebuah pepatah dalam lakon yang berjudul “The Rover” pada tahun 1677. “uang berbicara dalam sebuah bahasa yang dimengerti semua bangsa.” Nemun bukan sekedar berbicara, uang juga memberikan pengertian tersebut pada masyarakat manapun yang berhasil ditaklukannya dengan menundukkan semua institusi dan system lainnya dibawah kendali uang.
Selain itu dalam buku Philosophy of money karya Georg Schimmel menjelaskan perlunya memahami uang sebagai komponen hidup yang dapat membantu manusia memahami totalitas kehidupannya. Simmel percaya bahwa orang menciptakan nilai dengan membuat objek. Sehingga tidak salah jika sampai saat ini uang menjadi objek yang banyak diburu orang. Melakukan segala seseuatu hanya demi uang. Banyak orang yang bertengkar karena uang, mengorbankan kehormatannya juga karena uang, bahkan membunuh juga hanya karena uang. Namun disisi lain orang juga bisa beribadah (bersedekah) juga kerena uang.
Uang Logam
Sekilas mengenai perkembangan uang besgitu pesat. Berawal dari revolusi koin bermula pada abad ke-7 sebelum masehi di Lydia, disitulah pertama kali manusia membuat koin dan dari situlah revolusi besar uang berawal. Para leluhur bangsa Lydia telah menyadari pentingnya batangan kecil dalam perniagaan. Lantas mereka membuat pencetak koin pertama tahun 640-630 SM berupa bulat oval seukuran ibu jari orang dewasa dari bahan electrum yang merupakan campuran emas dan perak yang terjadi secara alamiah. Dengan membubuhkan elemen di batangan kecil itu guna mengukuhkan nilainya hingga dapat dipahami semua orang, bahkan orang yang buta huruf sekalipun, dan bangsa Lydia telah membuka peluang baru dalam perdagangan.
Semasa pemerintahan Croesus menduduki tahta Lyidia pada 560 SM untuk memerintahnya. Pada masa itu ia mencetak uang tidak lagi dalam bentuk electrum,  melainkan dalam bentuk perak dan emas. Ia menciptakan koin-koin itu sebagai medium yang digunakan dalam transaksi jual beli dan dibakukan. Sehingga semua masyarakat pada kala itu dapat menggunakan koin untuk transaksi jual beli karena telah resmi dengan label kerajaan tersebut.
Berkat koin itu lah revolusi bangsa Lyidia telah memicu perubahan kepada seluruh dunia. Bahkan setelah bangsa itu runtuh, namun peninggalan praktiknya masih mereka miliki dan dengan cepat diadopsi negara-negara lain seperti kawasan Mediterania, Yunani, Arab, dan Cekoslovakia yang mencadi cikal bakal mata uang di Jerman, Italian, belanda inggris,maupun spanyol dan menjadi cikal bakal munculnya jenis uang baru, uang kertas.


Perkembangan uang kertas
Perkembangan uang kertas pada masa lampau memang tidak secepat uang logam. Konon pada abad pertama dan kedua masehi, kaisar Ts’ai Lun dari Cina membuat kertas pertama dari kulit pohon murbei, yang daunnya sebagai pakan ulat untuk industry sutra di cina yang indah dan menguntungkan. Sejarawan marcopolo mencatat bahwa penggunaan uang kertas pertama kali dikenal di Cina pada masa dinasti tang dengan sebutan uang murbei. Para birokrator cina membuat uang super besar dan dicap dengansegel merah menyala milik kaisar, lantas menyandang nilai penuh emas dan perak.
Kehadiran uang kertas di Cina membawa dampak positif bagi perkembangan uang. Pada saat ini Marcopolo mencatat bahwa uang kertas yang ada di gunakan pemerintah untuk menari upeti maupun pajak sehingga lebih ringkas daripada menggunakan koin. Satu lembar uang kertas sama dengan 1000 koin. Menurut Weatheford (1997) keberadaan uang kertas di Cina berfungsi sebagai bangian sari sitem pemerintah kerajaan dalam mengambil upeti dan mengekang perdagangan sehat.
Sementara dibelahan bumi eropa mencatat raja-raja eropa juga telah menggunakan uang kertas pada tahun 1250 tetapi tidak ada peninggalannya. Sementara pada masa Gutenberg di abad pertengahan, teknologi pencetak uang kertas berkembang pesat di eropa. Beberapa sejarawan eropa justru mencatat bahwa perkembangan revolusi uang kertas berawal dari eropa.
Terlepas dari siapa pencetak revolusi uang kertas, pada kenyataannya diakui bahwa uang kertas benar benar memberikan manfaat hingga saat ini. Penyebaran uang kertas yang begitu cepat apalagi karena revolusi Amerika dan Inggris yang cukup menonjol dalam perang dunia satu sehingga penyebarannyapun sampai kepenjuru dunia termasuk negara kita, Indonesia.
Bahkan hingga abad ke-21 ini perkembangan revolusi uang begitu cepat. Tidak hanya dalam bentuk uang logam maupun uang kertas ketika di simpan dalam jumlah besar akan membutuhkan tempat banyak, namun kini berkembanglah alat pengganti uang baik berupa ATM, kartu kredit maupun uang giral yang berkembang pesat saat ini.
Itulah revolusi uang yang begitu pesat dan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian suatu negara. Keberadaan uang telah menciptakan perekonomian yang bersatu. Mencakup harga cabai di Madras maupun harga ORI di Indonesia. Meskipun fluktuasi di bidang politik, tenilogi, agama, bahkan cuaca bisa berperan penting dalam usaha ekonomi, uang tetap merupakan basis material bagi keseluruhan system dan membentuk kaitan yang sangat penting dalam mempertahankan nilai, memfasilitasi pertukaran dan menciptakan perdagangan. Uang telah menyatukan semuanya dalam system global tunggal. Inilah ikatan yang tampaknya menyatukan banyak hal dari kita semua saat ini. (may)

Tuesday, October 22, 2013

Sekolah Pasar Modal Syariah Sebuah Edukasi untuk Masyarakat

Posted by CIES UNY on Tuesday, October 22, 2013 with No comments
Sabtu pagi (19/10) sekitar pukul 07.30 WIB suasana AMC Convention Hall terasa begitu ramai. Peserta Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) Level 1 telah banyak yang berdatangan. Peserta berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa, akademisi, praktisi, bahkan pelaku usaha. Acara ini diselenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).
SPMS bertujuan untuk mengedukasi sekaligus menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam berinvestasi di pasar modal, khususnya pasar modal syariah. Seperti yang dijelaskan oleh moderator pada sesi pertama bahwa pelaku pasar modal di Indonesia hanya sebesar 0,02%. Padahal menurut ketua MES DIY, Sri Purnomo, pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan cukup pesat, ditandai dengan adanya 300 Daftar Efek Syariah (DES) yang tercatat di bursa. Hal ini tentu menjadi potensi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal syariah.

Acara ini terbagi dalam lima sesi. Sesi pertama bersama pak Masyhudi Muqarabin seorang dosen UMY. Beliau berbicara mengenai Islamic Business Investment. Beliau mengatakan bahwa salah satu tujuan syariah (Maqashid shariah) seperti yang tercantum dalam surat Al Maidah :17 dan Al Qashash : 77 adalah menjaga harta. Salah satunya dengan berbisnis dan berinvestasi dengan cara-cara yang telah diajarkan di Al-Quran dan Hadist, serta tambahan petunjuk dari Ijma Ulama.

Sesi kedua dilanjutkan setelah peserta menikmati coffe break yang disediakan panitia. Pada sesi ini, narasumber berasal dari Bursa Efek Indonesia yakni Pak Deri. Beliau memperkenalkan investasi dan investasi syariah kepada para peserta. Menurutnya, inflasi yang menyebabkan penurunan nilai mata uang/kekayaan membuat individu harus dapat mengatasinya. Salah satunya yaitu dengan berinvestasi di pasar modal. Dimana nilai pengembalian/return di pasar modal lebih besar dari tingkat inflasi. Beliau juga menjelaskan bagaimana mekanisme transaksi di bursa efek. Pertama seorang investor harus membuka rekening efek, kemudian melakukan analisis kinerja suatu efek. Dalam hal analisis ini lah seorang investor harus teliti dalam memilih efek yang akan ia beli, dan disarankan dalam memilih efek yang akan dibeli menggunakan teori portofolio sehingga resiko kerugian menjadi terpecah. Transaksi dilanjutkan dengan melakukan order, setelah itu investor dapat bebas bertransaksi dalam bursa. Tentu dengan jasa seorang pialang. Pak Deri menjelaskan mekanisme transaksi di bursa dengan bahasa yang sederhana, sesederhana membeli sayur di pasar.

Acara dilanjutkan dengan sesi ketiga yang diisi oleh seorang ibu dari KSEI tentang fasilitas acuan kepemilikan sekuritas. Kemudian sesi keempat oleh pembicara dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Beliau berbicara mengenai landasan Fiqh dalam berinvestasi. Beliau mewanti-wanti bahwa jangan coba-coba “main” di pasar modal syariah jika tidak mengerti landasan Fiqhnya. Beliau menjelaskan prinsip dasar transaksi syariah, pertama bebas membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama dan kewajiban memenuhi akad. Kedua larangan judi atau maysir dan gharar karena hal itu sama saja mengambil keuntungan diatas “kebuntungan” orang lain. Ketiga ada etikanya, keempat terdapat dokumentasi atau pencatatan transaksi. Terakhir adanya mispersepsi bahwa tidak adanya fixed rate of return dan rate of return dalam investasi syariah. Misalnya fixed rate of return yang bisa saja terjadi dalam investasi sukuk dalam proyek tertentu yang keuntungannya sudah dapat ditetapkan diawal.

Sesi kelima dan keenam diisi oleh pembicara dari Panin Sekuritas tentang studi kasus dan aplikasi online trading dan reksadana. Namun karena acara dilakukan hari sabtu maka, online trading tidak bisa dilakukan. Peserta pun dikenalkan dengan aplikasi perencanaan keuangan dari Panin Sekuritas. Dari awal sampai akhir acara peserta tampak sangat antusias. Harapan peserta, MES dapat menggelar acara lanjutan SPMS level 1 ini. (Diah Nurulia/Pendidikan Ekonomi)

Wednesday, September 4, 2013

FIQH MUAMALAH (Bag.2)

Posted by CIES UNY on Wednesday, September 04, 2013 with No comments
Assalamualaikum wr. wb.
Salam sejahtera para Islamic Economist!

Pepatah "sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit" insyaallah akan bekerja dengan baik jika diterapkan dengan tujuan untuk memudahkan pemahaman terhadap suatu materi. Setelah sebelumnya, Center of Economic Studies (CIES) UNY memberikan sedikit gambaran tentang materia kuliah rutin kami, kali ini, akan dijelaskan secara rinci beberapa istilah dari "TAMANGHADZIR".
Berprinsip pada pepatah di atas, CIES memang sengaja hanya  menjabarkan tiga istilah yang ada pada singkatan TAMANGHADZIR. Istilah-istilah yang dimaksud adalah:

1. Tadlis (penipuan)
Terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
-Tadlis dalam kuantitas
Tadlis (penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan barang kuantitas banyak. Misalkan menjual baju sebanyak satu container. Karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu demi satu, penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli.

-Tadlis dalam kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan apa yang disepakati antara si penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas pada penjualan komputer bekas. Pedagang menjual komputer bekas dengan kualifikasi Pentium IV dalam kondisi 80% baik, dengan harga Rp. 3.000.000,-. Pada kenyataannya, tidak semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi yang sama. Sebagian penjual komputer bekas dengan kualifikasi yang lebih rendah, tetapi menjualnya dengan harga yang sama. Pembeli tidak dapat membedakan mana komputer yang rendah dan mana komputer yang dengan kualifikasi computer yang lebih tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer yang dijualnya.Keseimbangan harganya akan terjadi bila harga yang tercipta merupakan konsekuensi dari kualitas atau kuantitas barang yang ditransaksikan. Apabila tadlis kualitas terjadi, maka syarat untuk pencapaian keseimbangan tidak akan tercapai.

- Tadlis dalam Harga
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual barang dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena tidak ketahuan pembeli atau penjual, dalam fiqih disebut Ghoban. Yang termasuk dalam penipuan jenis ini adalah si penjual tahu persis ia tidak akan menyerahkan barang tersebut pada esok hari, namun menjanjikan akan menyerahkan barang tersebut pada esok hari, walau konsekuensi tadlis dalam waktu penyerahan tidak berkaitan secara langsung dengan harga ataupun jumlah barang yang ditransaksikan, namun masalah waktu adalah yang sangat penting. Lebih lanjut, larangan ini dapat menghubungkan dengan larangan transaksi lain, yaitu transaksi kali bali. Dengan adanya larangan tadlis waktu penyerahan, maka segala transaksi harus jelas kapan pemindahan hak milik dan hak guna terjadi. Berbeda dengan transaksi kali bali (transaksi jual beli, dimana obyek barang atau jasa yang diperjualbelikan belum berpindah kepemilikan namun sudah diperjualbelikan kepada pihak lain) dimana transaksi juga dilarang oleh Rasulullah, karena transaksi jual beli tidak diikuti oleh perolehan hak milik. Diriwayatkan oleh Ibn Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“siapapun yang membeli gandum tidak berhak menjual sebelum memperoleh hak kepemilikan.”

2. Maisir
Kata Maisir dalam bahasa Arab berarti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata azlam yang berarti praktek perjudian. Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”.

3. Najasy
Najasy ditafsirkan oleh banyak Ulama dengan najasy dalam jual beli. Yaitu menaikkan harga suatu barang yang dilakukan oleh orang yang tidak berminat membelinya untuk kepentingan penjual supaya untungnya lebih besar atau untuk merugikan pembeli. Termasuk praktek najasy yaitu memuji barang dagangan seorang penjual supaya laku atau menawarnya dengan harga yang tinggi padahal dia tidak berminat. Apa yang dilakukannya hanya untuk mengecoh pembeli sehingga tidak merasa kemahalan kalau jadi beli. 

Sunday, June 30, 2013

FIQH MUAMALAH (Bag.1)

Posted by CIES UNY on Sunday, June 30, 2013 with No comments

Membaca judul di atas, sebenarnya sudah bukan hal yang asing lagi. Akan tetapi, tidak semua orang memahami makna Fiqh Muamalah.

KONSEP DASAR
Pada dasarnya, Islam memberi warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, termasuk dalam dunia ekonomi (diidentikkan dengan Fiqh Muamalah). Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga dinilai IBADAH. Sebenarnya, hukum asal muamalah adalah mubah. Namun, sebagai kaum muslimin kita diharuskan memberikan kemaslahatan dalam praktek muamalah. Beberapa hal yang dapat kita lakukan dalam menegakkan nilai ibadah dalam kegiatan ekonomi di antaranya adalah:
1. Menetapkan harga yang kompetitif
Berkaca pada masyarakat membutuhkan barang (pokok) dengan harga yang murah, islam melaknat praktek penimbunan. Rasulullah SAW bersabda:
Orang yang menyediakan barang akan diberi rezeki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat (HR. Ibn Majah).
Perlu diketahui pula bahwa Islam memakruhkan praktek simsar (makelar)

2. Meninggalkan intervensi yang dilarang
"Seseorang tidak boleh melakukan jual beli atas jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya" (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Menghindari eksploitasi
"Sesama orang muslim adalah saudara, tidak mendzalimi satu sama lainnya, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka akan mencukupi kebutuhannya, dan barangsiapa membantu mengurangi beban sesama saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di hari kiamat nanti"(HR. Abu Dawud dan Turmudzi)

4. Memberikan kelenturan dan toleransi
Terutama kepada orang yang sedang berhutang. "Allah akan memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam transaksi jual beli dan Allah menganjurkan memberikan kelenturan dalam pembayaran hutang bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran (dengan tidak menyengaja).

5. Jujur dan amanah
"Seorang pedagang yang amanah dan jujur akan disertakan bersama para Nabi, shiddiqin dan syuhada"(HR. Turmudzi)

6. Menjahui adanya "TAMAN GHADZIRR" dalam transaksi
Istilah di atas merupakan kependekan dari:
Tadlis
Asusila
Maisir
Najasy
Gharar
Haram
Dzulm
Ikhtikar
Riba
Risywah

Semoga penjelasan-penjelasan di atas dapat dipahami dengan mudah. Dengan tetap menegakkan nilai-nilai islam dalam bermuamalah, Insyaallah pintu surga terbuka lebar bagi kita. Kami akan sharing lebih banyak lagi di edisi berikutnya.

Monday, June 17, 2013

CIES IKUTI PELATIHAN BMT

Posted by CIES UNY on Monday, June 17, 2013 with No comments

Sabtu, 15 Juni 2013 beberapa mahasiswa yang tergabung dalam kelompok ekonomi islam atau CIES FE UNY mengikuti pelatihan pengenalan manajer BMT di kantor Pusat PBMT Institut, Jl Ring Road Utawa no 17 A. Tema pelatihan tersebut adalah Islamic Microfinance Insight Forum yang diikuti 20 mahasiswa fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Pada pukul 10.00 tepat peserta sampai di lokasi dan mendapat sambutan hangat dari panitia sekaligus diberikan buku sejarah BMT seluruh Indonesia. Dalam ruang pelatihan yang kondusif materi disampaikan oleh bapak Ruri Febrianto selaku wakil direktur BMT Bringharjo.

Penjelasan pertama adalah mengenai perkembangan UMKM yang ada di Indonesia. Sangat miris ketika UMKM menjadi sektor utama perekonomian Indonesia, kini dalam hal pendanaannya lebih banyak dari rentenir. Padahal rentenir atau lintah darat itu sangat merugikan para peminjamnya. Bagaimana solusi kita, yaitu tentu dengan pendekatan kepada para pengusaha UMKM untuk menggunakan dana pinjaman dari BMT, namun diakui hal itu tidaklah mudah.

Untuk meningkatkan bagaimana perkembangan BMT yang ada maka dibutuhkanlah orang orang yang Care terhadap perkembangan tersebut. dibutuhkanlah ahli ahli manajer yang siap mengembangkan BMT. Apalagi perkembangan BMT saat ini sudah meluas ke seluruh penjuru Indonesia.

Hal yang menjadi pokok pelatihan tersebut adalah bagaimana kita menyiapkan diri menjadi manajer BMT. Ada beberapa yang perlu kita siapkan salah satunya sebagai mahasiswa tentu kita berperan dalam hal knowledge atau pengetahuan. Misalnya saja dengan sering mengikuti kajian kajian mengenai ekonomi islam maupun perkembang ekonomi secara keseluruhan.

Di Fakultas Ekonomi sendiri sebenarnya telah ada sebuah wadah belajar dan berdiskusi ekonomi islam yaitu Center of Islamic Economics Studies. Hal itu tentu sangat diapresiasi oleh Bapak Ruru Febrianto selaku pembicara dan Bapak Supriyadi selaku Manager officer PBMT Institute. Bahkan diakhir sesi antara CIES dan PBMT Institute berncana mengadakan kerja sama dalam hal kajian mengenai ekonomi islam dan magang kerja bagi peserta pelatihan. (May)

peserta pelatihan PBMT Institute

Suasana saat materi disampaikan

Tuesday, May 21, 2013

MCD CIES

Posted by CIES UNY on Tuesday, May 21, 2013 with No comments

FIQH EKONOMI ISLAM

Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci.
Fiqih ekonomi (fiqih iqtishady) dalam Islam, mencakup tentang aturan-aturan atau rambu-rambu yang diperoleh dari hasil ijtihad manusia yang didasarkan pada wahyu Ilahi (Al-Qur’an dan Al-Hadist), berkenaan dengan bagaimana manusia (individu-individu dan masyarakat) dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan membuat pilihan-pilihan dalam menggunakan sumber-sumber daya yang tersedia. Kajian fiqih ekonomi terfokus pada bidang-bidang yang ada dalam ilmu ekonomi, yaitu peraturan mengenai hak milik individu, teori produksi, teori konsumsi, dan berbagai prinsip-prinsip ekonomi yang ada di dalamnya, seperti prinsip keadilan, prinsip ihsan (berbuat kebaikan), prinsip mas’uliyah (pertanggungjawaban), prinsip kifayah (kecukupan), prinsip wasathiyah (keseimbangan), prinsip waqi’iyah (realistis), prinsip kejujuran, dan sebagainya.
Kaidah fiqih muamalah adalah “al ashlu fil mua’malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha” (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam. 
JENIS-JENIS AKAD DALAM TRANSAKSI
1.      Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan suatu usaha. Laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana.
Jenis Jenis Akad Mudharabah:
a.    Mukayadah
b.    Musyarakah
c.    muthalaqoh
2.      Akad Musharakah
Akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih menjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan kerja.
3.      Akad Murabahah
Akad murabahah  adalah akad  jual  beli  di  mana penjual  menyebutkan  harga pembelian  (modal)  kepada  pembeli  disertai  adanya  margin  keuntungan.
4.      Akad Salam
Akad Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari.
5.      Akad Istishna
Akad Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (mustashni) dan penjual (shani)
6.      Akad Ijarah
Akad Ijarah  adadalah pemindahan hak guna atas suatu barang dan atau jasa atas pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri dengan perkataan lain ijarah adalah mengambil manfaat atas suatu barang  dengan jalan  penggantian sewa atas upah sejumlah tertentu
7.      Akad Hiwalah
Akad Hiwalah yaitu merupakan akad pengalihan utang dari seorang yang berutang kepada orang yang berutang lainnya. Prinsip dasar yang terdapat dalam Akad Hiwalah ini adalah tolong menolong antar sesama.
8.      Akad Kafalah
Akad kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (Kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (Mahfulanhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi.
9.      Akad Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah khiyar yang disyaratkan oleh salah satu pihak penjual atau pembeli sewaktu berlangsungnya akad jual beli, misalnya “ saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari “. Khiyar syarat dapat dilakukan dalam segala bentuk jual beli. 
10.  Akad Qordul Hasan
Akad Qardhul hasan adalah akad pinjam-meminjam tanpa disertai bunga.
11.  Akad Rahn
Akad rahn adalah Perjanjian  gadai  atau  akad rahn adalah  akad  untuk  menjadikan  barang  yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan utang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barang itu.
12.  Akad Sharf
Akad Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta yang lainnya.
13.  Akad Wadiah
Akad wadiah adalah transaksi syariah dimana nasabah menitipkan uangnya kepada bank dengan kewajiban bagi pihak bank yang menyimpan dana nasabah tersebut untuk mengembalikan dananya sewaktu-waktu.
14.  Akad Wakalah
Akad Wakalah adalah akad yang digunakan untuk pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.