Sunday, June 30, 2013

FIQH MUAMALAH (Bag.1)

Posted by CIES UNY on Sunday, June 30, 2013 with No comments

Membaca judul di atas, sebenarnya sudah bukan hal yang asing lagi. Akan tetapi, tidak semua orang memahami makna Fiqh Muamalah.

KONSEP DASAR
Pada dasarnya, Islam memberi warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, termasuk dalam dunia ekonomi (diidentikkan dengan Fiqh Muamalah). Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga dinilai IBADAH. Sebenarnya, hukum asal muamalah adalah mubah. Namun, sebagai kaum muslimin kita diharuskan memberikan kemaslahatan dalam praktek muamalah. Beberapa hal yang dapat kita lakukan dalam menegakkan nilai ibadah dalam kegiatan ekonomi di antaranya adalah:
1. Menetapkan harga yang kompetitif
Berkaca pada masyarakat membutuhkan barang (pokok) dengan harga yang murah, islam melaknat praktek penimbunan. Rasulullah SAW bersabda:
Orang yang menyediakan barang akan diberi rezeki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat (HR. Ibn Majah).
Perlu diketahui pula bahwa Islam memakruhkan praktek simsar (makelar)

2. Meninggalkan intervensi yang dilarang
"Seseorang tidak boleh melakukan jual beli atas jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya" (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Menghindari eksploitasi
"Sesama orang muslim adalah saudara, tidak mendzalimi satu sama lainnya, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka akan mencukupi kebutuhannya, dan barangsiapa membantu mengurangi beban sesama saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di hari kiamat nanti"(HR. Abu Dawud dan Turmudzi)

4. Memberikan kelenturan dan toleransi
Terutama kepada orang yang sedang berhutang. "Allah akan memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam transaksi jual beli dan Allah menganjurkan memberikan kelenturan dalam pembayaran hutang bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran (dengan tidak menyengaja).

5. Jujur dan amanah
"Seorang pedagang yang amanah dan jujur akan disertakan bersama para Nabi, shiddiqin dan syuhada"(HR. Turmudzi)

6. Menjahui adanya "TAMAN GHADZIRR" dalam transaksi
Istilah di atas merupakan kependekan dari:
Tadlis
Asusila
Maisir
Najasy
Gharar
Haram
Dzulm
Ikhtikar
Riba
Risywah

Semoga penjelasan-penjelasan di atas dapat dipahami dengan mudah. Dengan tetap menegakkan nilai-nilai islam dalam bermuamalah, Insyaallah pintu surga terbuka lebar bagi kita. Kami akan sharing lebih banyak lagi di edisi berikutnya.

0 komentar:

Post a Comment