Sunday, May 19, 2013

MUSYARAKAH

Posted by CIES UNY on Sunday, May 19, 2013 with No comments


Sabtu, 18 Mei 2013, di gedung 1 ruang 305 Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta (FE UNY), Center of Islamic Economics Studies (CIES) FE UNY mengadakan kuliah ekonomi islam dengan materi utama MUSYARAKAH yang dibawakan oleh Maesaroh, ketua CIES FE UNY. Lalu apa yang dimaksud dengan MUSYARAKAH itu sendiri ?
MUSYARAKAH adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih menjalankan usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan di mana masing-masing pihak mmberikan kontribusi modal dan kerja. MUSYARAKAH berakhir ketika dua pihak memutuskan untuk mengakhiri akad ini, bangkrut, anggota ada yang meninggal atau kehilangan akal.



JENIS2 AKAD MUSYARAKAH:
Syirkah al milk
Syirkah 'uqud (kontrak)
Syirkah inan (negosiasi)
Syirkah mufawwadhah
Syirkah wujuh

Pengertian Syirkah (perkongsian):
Menurut Malikiyah perkongsian adalah izin unuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.
Sedangkan menurut Syafi'iyah perkongsian adalah ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).


Sebenarnya masih banyak materi yang disampaiakan, akan tetapi agar para pembaca masih terus penasaran, tunggu laporan kajian berikutnya.
Salam hangat dari CIES FE UNY

0 komentar:

Post a Comment