Sunday, June 30, 2013

FIQH MUAMALAH (Bag.1)

Posted by CIES UNY on Sunday, June 30, 2013 with No comments

Membaca judul di atas, sebenarnya sudah bukan hal yang asing lagi. Akan tetapi, tidak semua orang memahami makna Fiqh Muamalah.

KONSEP DASAR
Pada dasarnya, Islam memberi warna dalam setiap dimensi kehidupan manusia, termasuk dalam dunia ekonomi (diidentikkan dengan Fiqh Muamalah). Kegiatan ekonomi yang dilakukan tidak hanya berbasis nilai materi, akan tetapi terdapat sandaran transendental di dalamnya, sehingga dinilai IBADAH. Sebenarnya, hukum asal muamalah adalah mubah. Namun, sebagai kaum muslimin kita diharuskan memberikan kemaslahatan dalam praktek muamalah. Beberapa hal yang dapat kita lakukan dalam menegakkan nilai ibadah dalam kegiatan ekonomi di antaranya adalah:
1. Menetapkan harga yang kompetitif
Berkaca pada masyarakat membutuhkan barang (pokok) dengan harga yang murah, islam melaknat praktek penimbunan. Rasulullah SAW bersabda:
Orang yang menyediakan barang akan diberi rezeki, dan orang yang menimbunnya akan mendapat laknat (HR. Ibn Majah).
Perlu diketahui pula bahwa Islam memakruhkan praktek simsar (makelar)

2. Meninggalkan intervensi yang dilarang
"Seseorang tidak boleh melakukan jual beli atas jual beli yang sedang dilakukan oleh saudaranya" (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Menghindari eksploitasi
"Sesama orang muslim adalah saudara, tidak mendzalimi satu sama lainnya, barang siapa memenuhi kebutuhan saudaranya, maka akan mencukupi kebutuhannya, dan barangsiapa membantu mengurangi beban sesama saudaranya, maka Allah akan menghilangkan bebannya di hari kiamat nanti"(HR. Abu Dawud dan Turmudzi)

4. Memberikan kelenturan dan toleransi
Terutama kepada orang yang sedang berhutang. "Allah akan memberikan rahmat bagi orang yang mempermudah dalam transaksi jual beli dan Allah menganjurkan memberikan kelenturan dalam pembayaran hutang bagi debitur yang mengalami kesulitan pembayaran (dengan tidak menyengaja).

5. Jujur dan amanah
"Seorang pedagang yang amanah dan jujur akan disertakan bersama para Nabi, shiddiqin dan syuhada"(HR. Turmudzi)

6. Menjahui adanya "TAMAN GHADZIRR" dalam transaksi
Istilah di atas merupakan kependekan dari:
Tadlis
Asusila
Maisir
Najasy
Gharar
Haram
Dzulm
Ikhtikar
Riba
Risywah

Semoga penjelasan-penjelasan di atas dapat dipahami dengan mudah. Dengan tetap menegakkan nilai-nilai islam dalam bermuamalah, Insyaallah pintu surga terbuka lebar bagi kita. Kami akan sharing lebih banyak lagi di edisi berikutnya.

Monday, June 17, 2013

CIES IKUTI PELATIHAN BMT

Posted by CIES UNY on Monday, June 17, 2013 with No comments

Sabtu, 15 Juni 2013 beberapa mahasiswa yang tergabung dalam kelompok ekonomi islam atau CIES FE UNY mengikuti pelatihan pengenalan manajer BMT di kantor Pusat PBMT Institut, Jl Ring Road Utawa no 17 A. Tema pelatihan tersebut adalah Islamic Microfinance Insight Forum yang diikuti 20 mahasiswa fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Pada pukul 10.00 tepat peserta sampai di lokasi dan mendapat sambutan hangat dari panitia sekaligus diberikan buku sejarah BMT seluruh Indonesia. Dalam ruang pelatihan yang kondusif materi disampaikan oleh bapak Ruri Febrianto selaku wakil direktur BMT Bringharjo.

Penjelasan pertama adalah mengenai perkembangan UMKM yang ada di Indonesia. Sangat miris ketika UMKM menjadi sektor utama perekonomian Indonesia, kini dalam hal pendanaannya lebih banyak dari rentenir. Padahal rentenir atau lintah darat itu sangat merugikan para peminjamnya. Bagaimana solusi kita, yaitu tentu dengan pendekatan kepada para pengusaha UMKM untuk menggunakan dana pinjaman dari BMT, namun diakui hal itu tidaklah mudah.

Untuk meningkatkan bagaimana perkembangan BMT yang ada maka dibutuhkanlah orang orang yang Care terhadap perkembangan tersebut. dibutuhkanlah ahli ahli manajer yang siap mengembangkan BMT. Apalagi perkembangan BMT saat ini sudah meluas ke seluruh penjuru Indonesia.

Hal yang menjadi pokok pelatihan tersebut adalah bagaimana kita menyiapkan diri menjadi manajer BMT. Ada beberapa yang perlu kita siapkan salah satunya sebagai mahasiswa tentu kita berperan dalam hal knowledge atau pengetahuan. Misalnya saja dengan sering mengikuti kajian kajian mengenai ekonomi islam maupun perkembang ekonomi secara keseluruhan.

Di Fakultas Ekonomi sendiri sebenarnya telah ada sebuah wadah belajar dan berdiskusi ekonomi islam yaitu Center of Islamic Economics Studies. Hal itu tentu sangat diapresiasi oleh Bapak Ruru Febrianto selaku pembicara dan Bapak Supriyadi selaku Manager officer PBMT Institute. Bahkan diakhir sesi antara CIES dan PBMT Institute berncana mengadakan kerja sama dalam hal kajian mengenai ekonomi islam dan magang kerja bagi peserta pelatihan. (May)

peserta pelatihan PBMT Institute

Suasana saat materi disampaikan

Tuesday, May 21, 2013

MCD CIES

Posted by CIES UNY on Tuesday, May 21, 2013 with No comments

FIQH EKONOMI ISLAM

Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci.
Fiqih ekonomi (fiqih iqtishady) dalam Islam, mencakup tentang aturan-aturan atau rambu-rambu yang diperoleh dari hasil ijtihad manusia yang didasarkan pada wahyu Ilahi (Al-Qur’an dan Al-Hadist), berkenaan dengan bagaimana manusia (individu-individu dan masyarakat) dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan membuat pilihan-pilihan dalam menggunakan sumber-sumber daya yang tersedia. Kajian fiqih ekonomi terfokus pada bidang-bidang yang ada dalam ilmu ekonomi, yaitu peraturan mengenai hak milik individu, teori produksi, teori konsumsi, dan berbagai prinsip-prinsip ekonomi yang ada di dalamnya, seperti prinsip keadilan, prinsip ihsan (berbuat kebaikan), prinsip mas’uliyah (pertanggungjawaban), prinsip kifayah (kecukupan), prinsip wasathiyah (keseimbangan), prinsip waqi’iyah (realistis), prinsip kejujuran, dan sebagainya.
Kaidah fiqih muamalah adalah “al ashlu fil mua’malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha” (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam. 
JENIS-JENIS AKAD DALAM TRANSAKSI
1.      Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan suatu usaha. Laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana.
Jenis Jenis Akad Mudharabah:
a.    Mukayadah
b.    Musyarakah
c.    muthalaqoh
2.      Akad Musharakah
Akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih menjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan kerja.
3.      Akad Murabahah
Akad murabahah  adalah akad  jual  beli  di  mana penjual  menyebutkan  harga pembelian  (modal)  kepada  pembeli  disertai  adanya  margin  keuntungan.
4.      Akad Salam
Akad Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari.
5.      Akad Istishna
Akad Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (mustashni) dan penjual (shani)
6.      Akad Ijarah
Akad Ijarah  adadalah pemindahan hak guna atas suatu barang dan atau jasa atas pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri dengan perkataan lain ijarah adalah mengambil manfaat atas suatu barang  dengan jalan  penggantian sewa atas upah sejumlah tertentu
7.      Akad Hiwalah
Akad Hiwalah yaitu merupakan akad pengalihan utang dari seorang yang berutang kepada orang yang berutang lainnya. Prinsip dasar yang terdapat dalam Akad Hiwalah ini adalah tolong menolong antar sesama.
8.      Akad Kafalah
Akad kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (Kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (Mahfulanhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi.
9.      Akad Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah khiyar yang disyaratkan oleh salah satu pihak penjual atau pembeli sewaktu berlangsungnya akad jual beli, misalnya “ saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari “. Khiyar syarat dapat dilakukan dalam segala bentuk jual beli. 
10.  Akad Qordul Hasan
Akad Qardhul hasan adalah akad pinjam-meminjam tanpa disertai bunga.
11.  Akad Rahn
Akad rahn adalah Perjanjian  gadai  atau  akad rahn adalah  akad  untuk  menjadikan  barang  yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan utang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barang itu.
12.  Akad Sharf
Akad Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta yang lainnya.
13.  Akad Wadiah
Akad wadiah adalah transaksi syariah dimana nasabah menitipkan uangnya kepada bank dengan kewajiban bagi pihak bank yang menyimpan dana nasabah tersebut untuk mengembalikan dananya sewaktu-waktu.
14.  Akad Wakalah
Akad Wakalah adalah akad yang digunakan untuk pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

Sunday, May 19, 2013

MUSYARAKAH

Posted by CIES UNY on Sunday, May 19, 2013 with No comments


Sabtu, 18 Mei 2013, di gedung 1 ruang 305 Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta (FE UNY), Center of Islamic Economics Studies (CIES) FE UNY mengadakan kuliah ekonomi islam dengan materi utama MUSYARAKAH yang dibawakan oleh Maesaroh, ketua CIES FE UNY. Lalu apa yang dimaksud dengan MUSYARAKAH itu sendiri ?
MUSYARAKAH adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih menjalankan usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan di mana masing-masing pihak mmberikan kontribusi modal dan kerja. MUSYARAKAH berakhir ketika dua pihak memutuskan untuk mengakhiri akad ini, bangkrut, anggota ada yang meninggal atau kehilangan akal.



JENIS2 AKAD MUSYARAKAH:
Syirkah al milk
Syirkah 'uqud (kontrak)
Syirkah inan (negosiasi)
Syirkah mufawwadhah
Syirkah wujuh

Pengertian Syirkah (perkongsian):
Menurut Malikiyah perkongsian adalah izin unuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.
Sedangkan menurut Syafi'iyah perkongsian adalah ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).


Sebenarnya masih banyak materi yang disampaiakan, akan tetapi agar para pembaca masih terus penasaran, tunggu laporan kajian berikutnya.
Salam hangat dari CIES FE UNY

Friday, May 10, 2013

BANK MELLI IRAN, BANK SYARIAH TERBESAR DI DUNIA

Posted by CIES UNY on Friday, May 10, 2013 with No comments




image source: 2bp.blogspot.com

Bank Melli Iran (BMI) didirikan pada tahun 1928 atau kurang lebih bank ini telah berdiri sejak 85 tahun yang lalu. Bank ini beberapa tahun lalu mendapatkan predikat sebagai bank syariah terbesar sedunia. Menurut situs "Asian Bankers", saingan terdekat BMI dalam hal jumlah aset adalah Al-Rajhi Bank dari Saudi Arabia. Mengingat besarnya BMI, tentunya bank ini didukung oleh jaringan sistem informasi yang canggih Berikut ini adalah contoh gambar logo BMI:

image source: wikimedia

BMI memiliki situs resmi: www.bmi.ir.  Menurut situsnya,  BMI memiliki cabang di mana-mana semisal di Dubai, Hamburg, Paris, hingga Moskow. Sama halnya di Indonesia, bank ini tunduk pada Undang-Undang Perbankan Syariah Iran. BMI memiliki peranan yang  begitu penting bagi pertumbuhan ekonomi Iran dan sudah pasti sistem ekonomi yang diterapkan di negeri tersebut adalah benar-benar berdasarkan prinsip syariah. Semoga kelak bank-bank syariah Indonesia juga bisa semaju BMI.

image source: 2bp.blogspot.com


Source:
ib.eramuslim.com
www.bmi.ir

Sunday, April 28, 2013

FIQH MUAMALAH

Posted by CIES UNY on Sunday, April 28, 2013 with No comments
Assalamualaikum wr. wb.
Bagi teman-teman yang ingin lebih menguasai Fiqh Mualamalah silahkan download file di bawah ini:


Wednesday, April 24, 2013

STADIUM GENERAL DAN KAJIAN EKONOMI ISLAM

Posted by CIES UNY on Wednesday, April 24, 2013 with No comments


Hari Minggu tanggal 21 April 2013 kemarin adalah hari yang istimewa. Bagaimana tidak? Ketika semua orang sedang menikmati hari Minggu dengan liburan, tidak dengan kami.


UKMF Al-Fatih justru menyelenggarakan acara yang menjadi judul di atas. Acara yang dihadiri oleh berbagai mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di DIY ini,mendatangkan Bapak Taufikur Rahman, dosen jurusan Akuntansi FEB UGM dan Bapak Muhammad Arif Gunawan dari Bank Mandiri Syariah (BSM) sebagai pembicara.

Materi Stadium General yang pertama dibawakan oleh Bapak Taufikur Rahman. Beliau memaparkan definisi ekonomi islam. Terus terang saja, Bapak Taufik lebih suka menyebut ekonomi islam ketimbang ekonomi syariah. Well, ekonomi islam jelas berbeda dengan ekonomi konvensional. Ekonomi islam menurut Akram Khan ialah ilmu ekonomi yang bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah)! Dan ekonomi islam menggunakan prinsip kerja sama dan partisipasi untuk mencapai "falah" tersebut. Maka dari itu, ekonomi islam menggunakan prinsip bagi hasil untuk setiap keuntungan yang diperoleh dalam suatu kerjasama, bukan "riba" seperti yang dihasilkan oleh bank konvensional.


Sama halnya ekonomi konvensional, ekonomi islam juga memiliki berbagai bentuk aktivitas ekonomi seperti investasi (berdasarkan akad mudharabah & musyarakah), Jual-Beli (akad Murabahah, Ijarah, & salam), Sosial (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf), dan berbagai bentuk hukum (zakat, warisan & kharaj, & Jizyah). Bapak Taufik menyebutkan bahwa terdapat 3 pilar ekonomi syariah:
1. Keadilan
2. Keseimbangan
3. Kemaslahatan
Masih banyak lagi yang dipaparkan oleh beliau termasuk perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Walaupun ternyata perkembangan perbankan syariah di negeri kita belum memenuhi target, kita perlu selalu mendukung dan mengapresiasi setiap usaha yang dilakukan oleh berbagai pihak demi kemajuan perbankan syariah Indonesia.

Setelah itu, giliran Bapak Arif Gunawan membawakan materi kedua. Beliau adalah praktisi perbankan syariah, tepatnya beliau bekerja untuk BSM. Di sini beliau menjelaskan bahwa perbankan syariah di Indonesia muncul karena kesadaran masyarakatnya sendiri. Suatu hal yang luar biasa menurut kami. Beliau memaparkan hal-hal yang selama ini telah dilakukan BSM untuk mempelopori perbankan syariah nasional. Beliau menambahkan bahwa bank syariah tidak hanya dilirik oleh kaum muslimin, tetapi juga yang non-muslim.


Bahkan ada sebuah ironi yang mungkin menimpa hampir semua bank syariah di negeri ini. Kita semua tahu bahwa fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah kepada para konsumen adalah berdasarkan bagi hasil yang adil. Maksudnya, ketika usaha pihak debitur sedang menguntungkan, maka Bank akan mendapatkan bagi hasil yang tinggi. Sebaliknya bila debitur sedang mengalami kesulitan keuangan, Bank hanya akan mendapatkan bagi hasil yang sedikit atau bahkan tidak mendapatkan sama sekali. Hal inilah yang sering "dimanfaatkan" oleh para nasabah muslim khusunya di BSM. Debitur sering mengaku usahanya sedang mengalami kelesuan sehingga dana bagi hasil yang didapat BSM hanya sedikit. Padahal, setelah ditelusuri, usaha pihak debitur tidak sedang lesu. Inilah yang perlu dihindari. Lebih mengejutkannya lagi, justru nasabah non-muslimlah yang benar-benar mampu menerapkan prinsip syariah di BSM. Lalu yang menjadi pertanyaan, apakah kaum muslimin Indonesia sudah siap untuk menghindari "riba" jika pada kenyataannya seperti ini?

Sebagai kaum intelek, inilah tugas kita untuk lebih "memasyarakatkan" prinsip ekonomi islam dalam kehidupan sehari-hari minimal untuk diri sendiri. Kita perlu terus mendukung perkembangan bank-bank syariah masa kini. Siapa tahu kelak, kitalah yang akan benar-benar menerapkan prinsip ekonomi islam sebagai tatanan kehidupan bernegara.