Siti Maesyaroh (Center of Islamic Economics Studies UNY 2013)
Awal mula kehidupan manusia sebenarnya tidak mengenal uang.
Bermula dari system barter atau tukar menukar barang yang ternyata dinilai
kurang efektif dan merepotkan maka kemudian berkembanglah pemikiran pencetakan
uang. Melalui petunjuk Allah SWT akhirnya terciptalah uang yang hingga saat ini
kita kenal. Kemudian Allah SWT meciptakan tambang emas dan perak untuk kemudian
dicetak menjadi alat tukar menukar dan transaksi pada masa itu.
Yunani menjadi awal mula berkembangnya uang logam. Setelah
uang logam berkembang dengan pesat di Yunani dan menyebar kebelahan bumi yang
lain. Bangsa Persia mengadopsi percetakan uang dari Lydia setelah penyeranga
mereka tahun 546 SM. Uang dicetak dengan emas dan perak dengan perbandinga ratio 1:13,5. Suatu hal yang membuat naikknya
nilai emas dan perak. Uang yang semula bentuknya persegi kemudian nerkembang
menjadi bulat dengan ukiran temoat peribadatan dan nyala api pada tengahnya.
Sementara bangsa Arab di Hijaz pada masa jahiliyah tidak memiliki mata uang
sendiri. Mereka menggunakan mata uang yang berupa dinar dan dirham
Hercules, Byziantum dan Dirham perak
dinasti Sasanid dari Iraq dan sebagian mata uang bagsa Himyar, Yaman. Sementara
bangsa mekkah tidak memperjual belikan dinar kecuali emas yang ditempa dan
tidak diolah.
Pada saat nabi Muhammad SAW diutus sebagai nabi dan Rosul,
beliau menetapkan apa yang dudah menjadi tradisi penduduk Mekkah, dinar emas
dan dirham perak serta uang logam (bukan tembaga) yang dijadikan mata uang yang
berlaku pada masa nabi Muhammad. Mata uanga tersebut terus digunakan dalam
transaksi sebagai kebutuhandan perdagangan hingga muncul mata uang kertas (paper money), tepatnya setelah perang dunia 1 tahun 1914 M. semenjak itu,
banyak negara tidak lagi mempergunakan dinar dirham serta perak untuk menjadi
mata uang namun dalam bentuk kertas.
Secara etimologi kata uang berasal dari bahasa arab muqud yang mempunyai beberapa makna :
baik, tunda lawan tempo atau tunai, yakni memberikan bayaran segera. Disebutkan
dalam hadis bahwa Haqodani al-tsaman (yakni
dia membayarku harga dengan tunai).
Kata uang (nuqud/ money) tidak terdapat dalam al qur’an atau hadis, karena bangsa
arab menggunakan kata dinar dan dirham untuk alat tukar menukar meraka. Mereka
juga menggunakan kata wariq untuk menunjuk dirham perak dan ‘ain untuk dinar emas. Sedangkan kata fulus dipakai untuk menunjuka alat tukar
menukar tambahan untuk membeli barang barang murah.
Para ulama fiqih menyebutkan mata uang dengan menggunakan
kata dinar dan dirham serta fulus. Untuk menyebut mata uang tersebut terkadang
mereka menggunakan kata nuqudain. Menurut
al Sarkhasy, nuqud hanya dapat
digunakan untuk transaksi nilai yang terkandun, karena nuqud tidak dapat dihargai berdasarkan bendanya. Jadi sebenarnya
definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar nilai harga,
media transaksi dan media simpanan. Dengan demikian Nampak jelas bahwa para
faqih mendefinisikan uang dari perspektif fungsi-fungsinya dalam ekonomi, yaitu
:
a. Sebagai standar nilai harga
komoditi barang dan jasa
b. Sebagai media pertukaran
komoditi barang dan jasa
c. Sebagai alat simpanan
Jadi pada dasarnya mata uang adalah segala sesuatu yang
dukukuhkan pemerintah sebagai yang dan memberinya kekuatan hokum yang bersifat
memenuhi tanggungan dan kewajiban serta diterima secara luas. Sedangkan uang
lebih umum dari pada mata uang. Dengan demikian setiap mata uang adalah uang,
namun setiap uang belum tentu mata uang.
Islam tidak menentukan mata uang tertentu yang wajib
digunakan uamat islam, kalaupun Rosulullah menggunakan dinar dan dirham dalam
bertransaksi bukan berarti mata uang yang diperintahkan adalah dinar dan
dirham. Hal ini dapat dilihat dari beberapa aspek.
Pertama , semua teks agama
yang menyebut dinar dan dirham tidak menjadi satu satunya alat transaksi. Kedua, karakteristik muamalai
(transaksi) bersifat dinamis, diserahkan kepada kreatifitas manusia sepanjang
tiak berbuat zalim. Karena pada dasarnya muamalah itu adalah semua boleh kecuali ada dalil atau perintah
yang melarangnya. Ketiga, uang
kertas dapat dianalogikan (qiyas) dengan Dinar dalam asoek standar nilai, alat
tukar dan alat simpan.
0 komentar:
Post a Comment