Sabtu pagi (19/10) sekitar pukul 07.30 WIB suasana AMC Convention Hall terasa begitu ramai. Peserta Sekolah Pasar Modal Syariah (SPMS) Level 1 telah banyak yang berdatangan. Peserta berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa, akademisi, praktisi, bahkan pelaku usaha. Acara ini diselenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).
SPMS bertujuan untuk mengedukasi sekaligus menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam berinvestasi di pasar modal, khususnya pasar modal syariah. Seperti yang dijelaskan oleh moderator pada sesi pertama bahwa pelaku pasar modal di Indonesia hanya sebesar 0,02%. Padahal menurut ketua MES DIY, Sri Purnomo, pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami pertumbuhan cukup pesat, ditandai dengan adanya 300 Daftar Efek Syariah (DES) yang tercatat di bursa. Hal ini tentu menjadi potensi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal syariah.
Acara ini terbagi dalam lima sesi. Sesi pertama bersama pak Masyhudi Muqarabin seorang dosen UMY. Beliau berbicara mengenai Islamic Business Investment. Beliau mengatakan bahwa salah satu tujuan syariah (Maqashid shariah) seperti yang tercantum dalam surat Al Maidah :17 dan Al Qashash : 77 adalah menjaga harta. Salah satunya dengan berbisnis dan berinvestasi dengan cara-cara yang telah diajarkan di Al-Quran dan Hadist, serta tambahan petunjuk dari Ijma Ulama.
Sesi kedua dilanjutkan setelah peserta menikmati coffe break yang disediakan panitia. Pada sesi ini, narasumber berasal dari Bursa Efek Indonesia yakni Pak Deri. Beliau memperkenalkan investasi dan investasi syariah kepada para peserta. Menurutnya, inflasi yang menyebabkan penurunan nilai mata uang/kekayaan membuat individu harus dapat mengatasinya. Salah satunya yaitu dengan berinvestasi di pasar modal. Dimana nilai pengembalian/return di pasar modal lebih besar dari tingkat inflasi. Beliau juga menjelaskan bagaimana mekanisme transaksi di bursa efek. Pertama seorang investor harus membuka rekening efek, kemudian melakukan analisis kinerja suatu efek. Dalam hal analisis ini lah seorang investor harus teliti dalam memilih efek yang akan ia beli, dan disarankan dalam memilih efek yang akan dibeli menggunakan teori portofolio sehingga resiko kerugian menjadi terpecah. Transaksi dilanjutkan dengan melakukan order, setelah itu investor dapat bebas bertransaksi dalam bursa. Tentu dengan jasa seorang pialang. Pak Deri menjelaskan mekanisme transaksi di bursa dengan bahasa yang sederhana, sesederhana membeli sayur di pasar.
Acara dilanjutkan dengan sesi ketiga yang diisi oleh seorang ibu dari KSEI tentang fasilitas acuan kepemilikan sekuritas. Kemudian sesi keempat oleh pembicara dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Beliau berbicara mengenai landasan Fiqh dalam berinvestasi. Beliau mewanti-wanti bahwa jangan coba-coba “main” di pasar modal syariah jika tidak mengerti landasan Fiqhnya. Beliau menjelaskan prinsip dasar transaksi syariah, pertama bebas membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama dan kewajiban memenuhi akad. Kedua larangan judi atau maysir dan gharar karena hal itu sama saja mengambil keuntungan diatas “kebuntungan” orang lain. Ketiga ada etikanya, keempat terdapat dokumentasi atau pencatatan transaksi. Terakhir adanya mispersepsi bahwa tidak adanya fixed rate of return dan rate of return dalam investasi syariah. Misalnya fixed rate of return yang bisa saja terjadi dalam investasi sukuk dalam proyek tertentu yang keuntungannya sudah dapat ditetapkan diawal.
Sesi kelima dan keenam diisi oleh pembicara dari Panin Sekuritas tentang studi kasus dan aplikasi online trading dan reksadana. Namun karena acara dilakukan hari sabtu maka, online trading tidak bisa dilakukan. Peserta pun dikenalkan dengan aplikasi perencanaan keuangan dari Panin Sekuritas. Dari awal sampai akhir acara peserta tampak sangat antusias. Harapan peserta, MES dapat menggelar acara lanjutan SPMS level 1 ini. (Diah Nurulia/Pendidikan Ekonomi)