Tuesday, May 21, 2013

MCD CIES

Posted by CIES UNY on Tuesday, May 21, 2013 with No comments

FIQH EKONOMI ISLAM

Fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syariat, mengenai perilaku manusia dalam kehidupannya yang diperoleh dari dalil-dalil Islam secara rinci.
Fiqih ekonomi (fiqih iqtishady) dalam Islam, mencakup tentang aturan-aturan atau rambu-rambu yang diperoleh dari hasil ijtihad manusia yang didasarkan pada wahyu Ilahi (Al-Qur’an dan Al-Hadist), berkenaan dengan bagaimana manusia (individu-individu dan masyarakat) dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, dengan membuat pilihan-pilihan dalam menggunakan sumber-sumber daya yang tersedia. Kajian fiqih ekonomi terfokus pada bidang-bidang yang ada dalam ilmu ekonomi, yaitu peraturan mengenai hak milik individu, teori produksi, teori konsumsi, dan berbagai prinsip-prinsip ekonomi yang ada di dalamnya, seperti prinsip keadilan, prinsip ihsan (berbuat kebaikan), prinsip mas’uliyah (pertanggungjawaban), prinsip kifayah (kecukupan), prinsip wasathiyah (keseimbangan), prinsip waqi’iyah (realistis), prinsip kejujuran, dan sebagainya.
Kaidah fiqih muamalah adalah “al ashlu fil mua’malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha” (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam. 
JENIS-JENIS AKAD DALAM TRANSAKSI
1.      Akad Mudharabah
Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan suatu usaha. Laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana.
Jenis Jenis Akad Mudharabah:
a.    Mukayadah
b.    Musyarakah
c.    muthalaqoh
2.      Akad Musharakah
Akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih menjalankan suatu usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal dan kerja.
3.      Akad Murabahah
Akad murabahah  adalah akad  jual  beli  di  mana penjual  menyebutkan  harga pembelian  (modal)  kepada  pembeli  disertai  adanya  margin  keuntungan.
4.      Akad Salam
Akad Salam adalah jual-beli barang dimana pembeli memesan barang dengan spesifikasi yang telah ditentukan sebelumnya, dengan pembayaran yang dilakukan sebelum barang tersebut selesai dibuat, baik secara tunai maupun angsuran, dan penyerahan barangnya dilakukan pada suatu saat yang disepakati di kemudian hari.
5.      Akad Istishna
Akad Istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (mustashni) dan penjual (shani)
6.      Akad Ijarah
Akad Ijarah  adadalah pemindahan hak guna atas suatu barang dan atau jasa atas pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri dengan perkataan lain ijarah adalah mengambil manfaat atas suatu barang  dengan jalan  penggantian sewa atas upah sejumlah tertentu
7.      Akad Hiwalah
Akad Hiwalah yaitu merupakan akad pengalihan utang dari seorang yang berutang kepada orang yang berutang lainnya. Prinsip dasar yang terdapat dalam Akad Hiwalah ini adalah tolong menolong antar sesama.
8.      Akad Kafalah
Akad kafalah adalah akad penjaminan yang diberikan oleh penanggung (Kafil) kepada pihak ketiga dalam rangka memenuhi kewajiban yang ditanggung (Mahfulanhu) apabila pihak yang ditanggung cidera janji atau wanprestasi.
9.      Akad Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah khiyar yang disyaratkan oleh salah satu pihak penjual atau pembeli sewaktu berlangsungnya akad jual beli, misalnya “ saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar dalam tiga hari atau kurang dari tiga hari “. Khiyar syarat dapat dilakukan dalam segala bentuk jual beli. 
10.  Akad Qordul Hasan
Akad Qardhul hasan adalah akad pinjam-meminjam tanpa disertai bunga.
11.  Akad Rahn
Akad rahn adalah Perjanjian  gadai  atau  akad rahn adalah  akad  untuk  menjadikan  barang  yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan utang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barang itu.
12.  Akad Sharf
Akad Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta yang lainnya.
13.  Akad Wadiah
Akad wadiah adalah transaksi syariah dimana nasabah menitipkan uangnya kepada bank dengan kewajiban bagi pihak bank yang menyimpan dana nasabah tersebut untuk mengembalikan dananya sewaktu-waktu.
14.  Akad Wakalah
Akad Wakalah adalah akad yang digunakan untuk pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.

Sunday, May 19, 2013

MUSYARAKAH

Posted by CIES UNY on Sunday, May 19, 2013 with No comments


Sabtu, 18 Mei 2013, di gedung 1 ruang 305 Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta (FE UNY), Center of Islamic Economics Studies (CIES) FE UNY mengadakan kuliah ekonomi islam dengan materi utama MUSYARAKAH yang dibawakan oleh Maesaroh, ketua CIES FE UNY. Lalu apa yang dimaksud dengan MUSYARAKAH itu sendiri ?
MUSYARAKAH adalah akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih menjalankan usaha tertentu dengan tujuan mencari keuntungan di mana masing-masing pihak mmberikan kontribusi modal dan kerja. MUSYARAKAH berakhir ketika dua pihak memutuskan untuk mengakhiri akad ini, bangkrut, anggota ada yang meninggal atau kehilangan akal.



JENIS2 AKAD MUSYARAKAH:
Syirkah al milk
Syirkah 'uqud (kontrak)
Syirkah inan (negosiasi)
Syirkah mufawwadhah
Syirkah wujuh

Pengertian Syirkah (perkongsian):
Menurut Malikiyah perkongsian adalah izin unuk mendayagunakan (tasharruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasharruf.
Sedangkan menurut Syafi'iyah perkongsian adalah ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui).


Sebenarnya masih banyak materi yang disampaiakan, akan tetapi agar para pembaca masih terus penasaran, tunggu laporan kajian berikutnya.
Salam hangat dari CIES FE UNY

Friday, May 10, 2013

BANK MELLI IRAN, BANK SYARIAH TERBESAR DI DUNIA

Posted by CIES UNY on Friday, May 10, 2013 with No comments




image source: 2bp.blogspot.com

Bank Melli Iran (BMI) didirikan pada tahun 1928 atau kurang lebih bank ini telah berdiri sejak 85 tahun yang lalu. Bank ini beberapa tahun lalu mendapatkan predikat sebagai bank syariah terbesar sedunia. Menurut situs "Asian Bankers", saingan terdekat BMI dalam hal jumlah aset adalah Al-Rajhi Bank dari Saudi Arabia. Mengingat besarnya BMI, tentunya bank ini didukung oleh jaringan sistem informasi yang canggih Berikut ini adalah contoh gambar logo BMI:

image source: wikimedia

BMI memiliki situs resmi: www.bmi.ir.  Menurut situsnya,  BMI memiliki cabang di mana-mana semisal di Dubai, Hamburg, Paris, hingga Moskow. Sama halnya di Indonesia, bank ini tunduk pada Undang-Undang Perbankan Syariah Iran. BMI memiliki peranan yang  begitu penting bagi pertumbuhan ekonomi Iran dan sudah pasti sistem ekonomi yang diterapkan di negeri tersebut adalah benar-benar berdasarkan prinsip syariah. Semoga kelak bank-bank syariah Indonesia juga bisa semaju BMI.

image source: 2bp.blogspot.com


Source:
ib.eramuslim.com
www.bmi.ir