image source: spectrum.ieee.org
Bahkan, bisa dibilang, semakin tinggi laju inflasi, semakin naik pula harga emas. Berdasarkan grafik oleh latakanemas.com, menunjukkan bahwa harga emas selalu naik dari Januari 2000 hingga awal tahun 2012:
Sayangnya, berdasarkan pantauan AGEA pada hari ini, 4 Maret 2013, harga emas turun menjadi 1578 USD per troy ounce-nya:
Karena satuan berat internasional emas adalah "troy ounce", maka kia perlu mengkonversinya ke gram terlebih dahulu untuk mengetahui harga per gramnya. 1 troy ounce adalah sekitar 31 gram. Apabila harga 1 troy ounce emas adalah 1.700 USD atau 31 gram = 1.700 USD. Maka, dapat disimpulkan bahwa harga emas per gramnya adalah sekitar 55 USD. Jika dirupiahkan, harga emas dapat mencapai (dengan asumsi 1 USD = 9.700 IDR) Rp 533.500,00 per gram!
Berikut ini adalah berbagai jenis emas yang diperdagangkan:
1. Dinar emas. Dinar emas dulunya digunakan sebagai alat transaksi tukar-menukar barang.
Walaupun harganya mahal per dinarnya,Dinar emas sedang populer di Indonesia.
2. Emas Batangan. Kadar kemurnian emas batangan mencapai 24 karat atau 99.99%.
Sayangnya, semakin kecil berat emasnya semakin mahal harga per gramnya.
3. Emas koin/ medali. Penulis belum mengetahui berapa berat terkecil emas koin yang diperjual-belikan.
Apakah emas hukumnya halal dalam islam?
Yang pasti, islam mengharamkan riba! Emas dan atau forex memang tidak ada riba, tetapi bisa menjadi haram apabila:
1. Transaksi tidak dilakukan secara tunai.
Pada intinya, barang harus diterima secara langsung (dan tidak boleh ditunda).
2. Jumlah takaran objek yang ditukarkan tidak sama jumlahnya dengan objek
Sebagai contoh: bila anda ingin menukarkan emas batangan sebesar 10 gram dengan emas perhiasan, maka anda harus menerima emas perhiasan sejumlah 10 gram pula tidak kurang ataupun lebih. Banyak yang mengatakan bahwa selisih dalam tukar menukar adalah riba.
3. Beberapa ahli mengatakan sifat spekulatif juga diharamkan. Spekulatif dengan kata lain adalah meramal tanpa dasar.
Bahwasannya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah engkau menjual/membarterkan emas dengan emas, melainkan sama-sama (beratnya) dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau membarterkan perak dengan perak malainkan sama-sama (beratnya), dan janganlah engkau lebihkan sebagian atas lainnya. Dan janganlah engkau menjual sebagian darinya dalam keadaan tidak ada di tempat berlangsungnya akad perniagaan dengan emas atau perak yang telah hadir di tempat berlangsungnya akad perniagaan." (Muttafaqun 'alaih)
Kesimpulannya, Rasulullah SAW telah bersabda bahwa barter dengan secara langsung dan dalam timbangan yang sama beratnya adalah HALAL!
Referensi: ilmu-investasi.com dan Abu Ayaz Bulgari Blog
0 komentar:
Post a Comment